Dinas Perhubungan Jepara Tegaskan Uji KIR Gratis, Pelayanan Humanis dengan Budaya 5S
HARIAN PELITA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan humanis. Melalui Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).
Dishub Jepara menegaskan bahwa seluruh proses pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR kini sepenuhnya gratis alias bebas retribusi.
Kebijakan penghapusan biaya retribusi ini telah efektif diberlakukan sejak 2 Januari 2024, mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat, khususnya pemilik dan pengemudi kendaraan wajib uji, diimbau untuk tidak perlu ragu atau takut saat melakukan pengurusan KIR di kantor layanan Dishub Jepara yang berlokasi di Jl. Jend. Hugeng Imam Santoso No. 1, Ngabul, Tahunan, Jepara.
Budaya 5S: Melayani dengan Cepat, Mudah, Transparan, dan Ramah
Kepala Dishub Kabupaten Jepara menekankan bahwa pelayanan saat ini telah bertransformasi dengan mengedepankan budaya kerja 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun). Motto “Melayani dengan Cepat, Mudah, Transparan, dan Ramah” (CMTR) bukan sekadar slogan, melainkan standar operasional yang diterapkan oleh seluruh petugas untuk memberikan kenyamanan kepada setiap pemohon.
”Kami ingin mengubah wajah pelayanan pengujian kendaraan menjadi lebih humanis dan akuntabel. Para pemohon tidak perlu khawatir, karena sejak Januari 2024, tidak ada pungutan biaya sama sekali. Prosesnya transparan dan kami pastikan bebas dari praktik pungli,” ujar salah satu perwakilan petugas di lapangan, Jumat (10/7/2026).
Mekanisme Pelayanan yang Efisien
Untuk mendukung kemudahan tersebut, Dishub Jepara menyediakan beberapa alur layanan yang terstruktur bagi pemohon, di antaranya:
Pendaftaran: Dapat dilakukan secara online melalui website resmi kir.jepara.go.id, aplikasi “Ekir Jepara Apps”, atau datang langsung ke loket pendaftaran.
Pembayaran: Meskipun layanan uji KIR tidak dipungut biaya, sistem administrasi tetap berjalan tertib melalui sistem perbankan (Bank Jateng) untuk menunjang transparansi data.
Pra Uji hingga Verifikasi: Kendaraan akan melalui serangkaian proses mulai dari pra-uji, pengujian teknis menggunakan alat modern (Smoke Tester, Side Slip, Head Light, Sound Level, Brake Tester, Speed Tester), hingga verifikasi data.
Bagi kendaraan yang dinyatakan lulus uji, tanda bukti lulus akan segera diserahkan kepada pemohon. Sementara bagi yang belum lulus, petugas akan memberikan Berita Acara Pemeriksaan untuk dilakukan perbaikan sebelum mengikuti uji ulang.
Dengan sistem yang telah terdigitalisasi dan pendekatan layanan yang humanis, Dishub Jepara mengajak masyarakat untuk tertib melakukan uji berkala demi keselamatan berlalu lintas. Pelayanan ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam mendukung kelancaran transportasi di Kabupaten Jepara. ●Redaksi/Asq
