2026-07-18 5:59

Pengacara Budiman Tiang Pertanyakan Proses Penerbitan SLF, Minta DPRD Gelar RDP

Share

HARIAN.PELITA — Tim kuasa hukum Budiman Tian meminta aparat penegak hukum mengkaji ulang perkara dugaan penipuan dan penggelapan menjerat kliennya.

Mereka menilai penanganan perkara tersebut perlu dievaluasi karena berkaitan dengan hubungan kerja sama bisnis dan pinjaman dana bernilai miliaran rupiah yang diduga belum dikembalikan.

Permintaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/7/2026) oleh tim kuasa hukum terdiri atas Tommy Tri Yunanto, S.T., S.H., M.H., Dr. H. Dedi Junaedia, M.D., S.E., S.H., M.CI., M., Ade Ratnasari, S.H., LL.B., MBA., C.HLCP., serta Muh. Ilyansyah, S.H., M.Han., C.Med.

Mereka menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum guna memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi Budiman Tian.

Ade Ratnasari menjelaskan, perkara tersebut bermula dari kerja sama pembangunan sebuah hotel di Bali. Menurutnya, Budiman Tian melalui PT Nirwa Digital Indonesia memberikan pinjaman sekitar Rp24 miliar kepada perusahaan yang mengelola proyek tersebut untuk menyelesaikan pembangunan hotel.

“Klien kami memberikan pinjaman sekitar Rp24 miliar untuk pembangunan hotel,” ujar Ade dalam konferensi pers.

Sementara itu, Dedi Junaedia menyebut fakta mengenai pemberian pinjaman tersebut telah diakui dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Namun, menurut pihaknya, hingga kini dana tersebut belum dikembalikan kepada Budiman Tian.

Di sisi lain, Budiman Tian justru dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp20 juta. Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga pengadilan menjatuhkan putusan pidana terhadap klien mereka.

Atas kondisi itu, tim kuasa hukum mempertanyakan dasar penanganan perkara. Menurut mereka, terdapat hubungan hukum keperdataan yang semestinya menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.

“Kami meminta perkara ini dikaji ulang secara objektif,” kata Dedi.

Selain mempersoalkan proses pidana, kuasa hukum juga menyoroti status lahan dan bangunan hotel yang menjadi objek kerja sama. Mereka menyatakan aset tersebut masih tercatat atas nama Budiman Tian berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Menurut mereka, tidak terdapat peralihan hak maupun perjanjian sewa yang memberikan kewenangan kepada pihak lain untuk menguasai aset tersebut.

Tommy Tri Yunanto mengungkapkan, dirinya bersama tim telah mendatangi lokasi proyek pada 3 Juli 2026. Dalam kunjungan itu, mereka meminta pihak yang menguasai bangunan menunjukkan dasar hukum atas penguasaan aset tersebut.

“Kami mempertanyakan dasar hukum penguasaan aset tersebut,” ujar Tommy.

Tim kuasa hukum juga meminta aparat penegak hukum serta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Mereka turut menyoroti dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam penerbitan dokumen bangunan.

Menurut Tommy, pihaknya mempertanyakan terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang disebut lebih dahulu diterbitkan dibandingkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Apabila dugaan tersebut benar, mereka meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan.

Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum berencana meminta perhatian Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, serta kementerian terkait. Mereka juga mengusulkan dilakukannya gelar perkara ulang guna menguji terpenuhinya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Tak hanya itu, kuasa hukum membuka kemungkinan mengajukan gugatan ganti rugi apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penegakan hukum. Menurut mereka, langkah tersebut ditempuh demi memperoleh kepastian hukum bagi kliennya. ●Redaksi/Sat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *