Mantan Dirut KBS Surabaya Ditangkap Korupsi Uang Pakan Hewan Rp10,2 Miliar
HARIAN PELITA — Mantan Dirut KBS Choirul Anwar tersangka korupsi uang pakan hewan periode 2016-2024 sebesar Rp10,2 miliar dan 50 persen masuk ke kantong pribadinya.
Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia kepada wartawan mengatakan, tersangka menggunakan Rp7,4 miliar untuk foya-foya.
“Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi, berdasarkan bukti-bukti kita bisa peroleh bahwa itu dipergunakan untuk kepentingan diri sendiri,” kata Punia, Jumat (24/7/2026).
Menurut Punia, uang perawatan satwa pada salah satunya pakan binatang, tapi faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada tapi tidak dibuat dengan sebenarnya, dengan maksimal.
Punia menduga korupsi tersebut tak dilakukan tersangka seorang diri. Ia memastikan masih mendalaminya dengan memeriksa sejumlah saksi, fakta, dan bukti yang ada.
“Tentu kami sedang melakukan berdasarkan bukti-bukti ini kan kami terus melakukan pendalaman, ya. Karena korupsi enggak mungkin ada 1 orang, ya. Nah ini nanti kita akan update lagi kepada teman-teman semua,” kata Punia.
Punia menyebutkan sudah ada puluhan saksi yang diperiksa sebelum menetapkan Chairul Anwar sebagai tersangka dan menahannya. Ia menegaskan, korupsi itu diduga dilakukan lebih dari 1 dekade lalu.
“Total saksi ada 20 orang saksi. Bahkan dari tahun 2013. Kita ikuti, ya, jadi ini kita dari 2013 kan kita laksanakan ini sampai 2024 ini. Nah tapi ini di saat ini dari 2016 sampai 2024 yang kita temukan. Nah dan ini perhitungan sementara, ya. Nanti kita akan update lagi nanti ke depannya,” tuturnya.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) Kebun Binatang Surabaya Choirul Anwar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan periode 2016-2024. Ia diduga penyelewengan dana sebesar Rp10,2 miliar.
Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan anggaran operasional. Menurut dia, penyidik mengidentifikasi adanya pengeluaran kas yang tidak sah pada tahun 2023 hingga 2024 dan turut disetujui oleh Direktur Keuangan kala itu. ●Redaksi/CT
