2026-07-21 17:05

Sekda Lampung Tengah Rekrut 387 Honorer Fiktif Setiap Bulan Terima Jatah “Preman” Ditangkap

Share

HARIAN PELITA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah mengirimkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah Welly Adiwantra, ke Kejaksaan untuk diteliti.

Pengiriman berkas perkara tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa Welly Adiwantra sebagai tersangka.

Direktur Reserse Krimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Rusyaman, mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka telah dilakukan dan hasilnya hampir sama dengan keterangan yang diperoleh saat proses penyelidikan.
“Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Hasilnya hampir sama pada saat proses penyelidikan,” kata Heri Rusyaman saat ditemui di Mapolda Lampung, Senin 20 Juli 2026.

Menurutnya, setiap jawaban yang disampaikan tersangka merupakan hak yang bersangkutan dan tidak menjadi jaminan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Saat ini, penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara tersebut.
“Hari ini kita telah mengirimkan berkas ke Kejaksaan untuk diteliti. Bila dinyatakan lengkap, kita akan melanjutkan proses penyidikan ke tahap berikutnya,” jelasnya.

Terkait perhitungan kerugian negara sebesar Rp7,38 miliar oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta upaya pemulihan kerugian negara, Heri mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli, di antaranya auditor dan ahli hukum pidana.
“Kepada yang bersangkutan, kita kenakan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru tahun 2023 yang mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ungkapnya.

Sebelumnya, Welly Adiwantra ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tenaga honorer fiktif. Dalam perkara tersebut, BPKP menghitung potensi kerugian negara mencapai Rp7,38 miliar. ●Redaksi/RCT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *