2024-05-03 13:55

Laporan Polisi Tidak Kunjung Diproses, Korban Jadi Bingung

Share

HARIAN PELITA – Hasan Ali, seorang pemuda kelahiran Medan, 28 tahun lalu, sekarang ini seperti orang bingung sekaligus juga linglung.

Laporan dibuatnya sebagai korban penganiayaan di Kabupaten Bekasi ke Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin, (7/11) silam, nyaris tak ada entakan proses.

Hanya sekali, dan itu juga mentok di pemanggilan dirinya sebagai saksi. Setelah itu, proses seketika adem ayem dan datar hingga sekarang.

Inilah yang jadi musabab Hasan Ali terlihat macam orang bingung dan linglung.

Di satu sisi, sebagai korban kasus 351 alias penganiayaan, dirinya harus melawan rasa sakit dari luka-luka yang dideritanya.

Sementara di sisi lain, rasa sakit yang dirasakan juga acap dirasa makin sakit karena hati yang pedih melihat terlapor sekaligus pelaku penganiayaan masih bebas berkeliaran.

“Sudah hampir sebulan laporan saya buat. Tapi saya tunggu-tunggu kok, ga ada aksi sama sekali dari penyidik untuk memanggil dan menahan terlapor atas nama Nico Ariyance Ady Saputra yang menganiaya saya,” Hasan Ali berkeluh kesah.

Padahal, dia melanjutkan, dari surat tanda terima laporan jelas disebutkan luka-luka yang dialami akibat penganiayaan. Mulai dari luka robek di kepala bagian kiri dan wajah bagian kanan, juga gigi sebelah kanan ikut patah. Selain luka fisik, Hasan Ali juga mengaku handphone Iphone 13 Pro miliknya turut rusak.

“Saya jadi bingung sekarang. Kalau laporan penganiayaan terhadap saya ke polisi sampai sekarang tak kunjung diproses hukum, saya harus melapor ke mana?” keluhnya lirih.

“Sudah mau sebulan saya laporkan tapi terlapor yang juga pelaku penganiayaan tak diproses tak diamankan.”

“Tolong bantu saya Bapak Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dan Bapak Kasubdit Jatanras AKBP Indrawienny Panjiyoga agar laporan saya bisa diproses tuntas dan terlapornya ditangkap,” sambungnya lagi dengan nada memohon penuh harap. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *