2024-05-03 22:04

Warga Rasela Kecewa, Bangunan Lima Lantai Tanpa IMB Dibongkar Bagian Lantai Saja

Share

HARIAN PELITA — Warga Rajawali Selatan (Rasela) I, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat merasa kecewa.

Pasalnya bangunan lima lantai yang berdiri diatas tanah milik orang lain beberapa hari lalu dibongkar Satpol PP hanya bagian lantainya saja.

Bangunan Tanpa IMB di Rasela

“Warga kecewa pembongkaran dilakukan Satpol PP hanya bagian lantainya dan cuma dibolongi doang, seharus ditebang,“ tegas Ketua RT005 Amung Pamungkas,, Kelurahan Gunung Sahari Utara (GSU), Minggu (4/12/2022).

Lebih lanjut Amung menuturkan, warga juga heran dan bingung, segel bangunan lima lantai yang tidak berizin hilang tapi tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan, sebelumnya pihak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Penataan (Sudin Citata) telah memasang segel besar berwarna merah di depan bangunan lantai di Rasela I No33 RT005/02, Kelurahan Gunung Sahari Utara.

Hanya dibongkar lantai dasar

Karena dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan pihak Satpol PP juga telah membongkar bangunan di lantai 3, 4 dan 5.

Sehingga dengan hilangnya segel bangunan tersebut banyak yang menanyakan.

“Yah warga menanyakan, kenapa segel segel tapi dibiarka. Saya sudah menanyakan ke pihak Citata Kecamatan Sawah Besar namun  dijawab kalau itu kewenangan pusat atau Sudin Citata Jakarta Pusat,” ucap Amung.

“Kami berharap agar Pemkot Jakpus atau Sudin Citata melaporkan ke pihak kepolisian, karena ada sanksi pidananya,” sambungnya

Ketua LMK RW02 Arfai berharap ada tindakan tegas dari tegas dari Pemkot Jakpus, agar hal ini tidak menimbulkan kecemburuan dan pertanyaan warga.

“Pemkot Jakpus  harus bertindak tegas, jangan sampai dilecehkan oleh warga yang membangun tanpa IMB,” tandasnya. ●Red/Day

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *