2024-05-03 19:13

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Resmi Diberhentikan

Share

HARIAN PELITA — Presiden Joko Widodo menyetujui pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.


Persetujuan itu melalui keputusan presiden nomor 57/M tanggal 7 desember 2023 yang telah diteken Jokowi.

“Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham, Bpk. Eddy O.S. Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bpk. Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Ari menambahkan, Wamenkumham menyampaikan surat pengunduran diri pada hari Senin petang, tanggal 4 Desember 2023. Tetapi, karena beberapa hari lalu Presiden Jokowi keluar kota, maka surat baru diterima hari ini.

“Karena Bapak Presiden sedang berada di luar kota sampai kemarin (Rabu) petang, maka surat pengunduran diri baru diterima oleh Bapak Presiden siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya sudah menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu.

“Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu,” ujar Alex di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Alex menyebut, Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Hanya saja Alex belum bersedia merinci. •Redaksi/Setkab/Esa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *