2026-07-21 3:16

Surat Cinta dari Kota Ternate untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit

Share

HARIAN PELITA — Waktu subuh baru saja berlalu ketika pesawat yang membawa Lily Masita Tomasoa lepas landas dari Bandara Sultan Babullah, Ternate, menuju Jakarta pada 7 Juli 2026.

Di tengah dengung mesin pesawat, ibu satu anak itu membuka tasnya, mengeluarkan laptop, lalu mulai menulis. Di bagian atas halaman, ia menulis satu nama Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lewat surat yang ia tulis, Lily meyakini, ikhtiar terakhir setelah lebih dari setahun menjalani proses hukum yang menurut keyakinannya, telah menempatkannya sebagai tersangka atas perbuatan yang tidak pernah ia lakukan.

Lily bukan pengusaha, bukan pejabat, juga bukan politikus. Ia seorang notaris yang menjalankan profesi di Kota Ternate, Maluku Utara. Dalam suratnya, Lily menyebut apa yang dialaminya sebagai bentuk miscarriage of law enforcement.

Tak tanggung-tanggung. Kriminalisasi itu datang dari aparat penegak hukum yang berkantor satu halaman gedung dengan Kapolri. Yakni penyidik dari Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, yang seharusnya memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP).

”Saya hanya memohon Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim, dan Bapak Kadiv Propam berkenan meluangkan sedikit waktu untuk membaca dan memahami apa yang saya alami,” tulisnya. Permohonan itu menjadi pembuka kisah yang bermula dari sebuah akta perusahaan.

Pada 9 April 2025, Lily menyelesaikan Akta Nomor 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT Alam Raya Abadi (PT ARA) atas permohonan Gao Guang Ming alias Michel dan para pihak terkait. Namun hanya dua hari berselang, 11 April 2025, seseorang bernama Christian Jaya melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.

Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI (”LP 173”) itu melekatkan pasal tindak pidana pencucian uang, dengan predicate crime Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP. Notaris Lily Masita Tomosoa menjadi terlapor bersama Gao Guanming alias Michel, Cecep Jami’at, dan Liu Xun.

Lily tentu terkejut. Sebab, ketika laporan itu dibuat, salinan Akta Nomor 01 yang menjadi objek perkara bahkan belum pernah diserahkan kepada para pemohon akta. Bagaimana mungkin sebuah dokumen yang belum berada di tangan para pihak sudah dijadikan dasar laporan pidana?

Ketika membuat LP 173, Christian Jaya selaku pelapor diketahui hanya menyerahkan fotokopi company profile PT ARA. Tentu tidak pula melampirkan bukti surat berupa fotokopi Akta No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA, tanggal 9 April 2025, yang menjadi objek dalam LP 173.

Ketika paparan di hadapan petugas SPKT Bareskrim dan perwira Dittipdeksus yang piket konsul pada 11 April 2025, Christian Jaya juga tidak mempunyai dokumen Laporan Keuangan PT ARA. Baik yang telah diaudit (audited financial report) maupun yang belum diaudit (unaudited financial report), yang dapat dipakai sebagai petunjuk awal telah terjadi dugaan pidana pencucian uang.

Namun demikian, perwira penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri yang piket konsul pada 11 April 2025 yang seharusnya menolaK malah mencantumkan pasal-pasal TPPU ke dalam LP 173, dengan predicate crime Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP.

Dalam konteks ini, sebelum membuat LP 173, patut diduga Christian Jaya telah ”bermufakat jahat” terlebih dahulu dengan oknum perwira piket konsul agar melekatkan pasal-pasal TPPU. Diduga dengan maksud agar penanganan perkaranya dapat jatuh ke Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri sesuai skenario.

Belum hilang rasa kaget, Lily Masita Tomosoa kembali dibuat terkejut. Pada 24 April 2025, LP 173 yang dilaporkan Christian Jaya telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan No: SP. Sidik/538/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus, Surat Perintah Tugas Penyidikan No.: SP.Gas/539/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No.: B/071/IV/RES 1.24/2025/Dittipideksus yang ditujukan kepada Kajati Maluku Utara. Surat-surat itu ditandatangani oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H.

LP 173 merupakan ”Laporan tipe B”. Pasal yang dipersangkakan adalah dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan predicate crime dugaan pidana pemalsuan. Penyidik wajib melakukan penyelidikan terlebih dahulu, dengan memeriksa saksi pelapor, saksi-saksi dari pelapor, dan saksi notaris pembuatan akta, serta saksi-saksi yang menjadi pihak dalam pembuatan akta, untuk memastikan terdapat minimal dua alat bukti bahwa benar telah terjadi dugaan pidana pemalsuan.

Namun faktanya, Lily Masita Tomosoa selaku notaris pembuat akta, tak pernah mendapatkan undangan klarifikasi dalam tahap penyelidikan atau dimintai klarifikasi oleh penyidik. Ia langsung dipanggil dengan surat panggilan dalam kedudukan sebagai saksi dan tersangka. Demikian pula para pemohon pembuat akta, tak pernah dimintakan klarifikasi. ”Penyidik langsung menuduh Akta No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA tanggal 9 April 2026 mengandung pidana pemalsuan dan pencucian uang,” ratapnya.

Ketika Putusan MKN Tak Menghentikan Penyidikan

Di tengah proses penyidikan yang terus bergulir, secercah harapan sempat muncul. Pada 19 Mei 2025, Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Provinsi Maluku Utara memeriksa proses pembuatan Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 01 yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Hasilnya, MKN menyimpulkan, seluruh proses pembuatan kedua akta itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kenotariatan.

Harapan itu ternyata tak menjadi kenyataan. Dua bulan kemudian, 25 Juli 2025, Lily menerima surat panggilan sebagai Saksi ke-1 No: S.Pgl/2353/VII/RES.1.24./2025/ Dittipideksus. Dalam surat itu, ia dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Pada 27 Juli 2025 MKN Wilayah Provinsi Maluku Utara kembali bersurat kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Dalam suratnya, MKN menyatakan tidak memberikan persetujuan atas permohonan penyidik untuk memeriksa Lily sebagai notaris.

Namun penyidik tak peduli. Malahan semakin ganas dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan secara paksa terhadap minuta akta pada kantor Notaris Lily Masita Tomasoa. Penyidik dapat diklasifikasikan menyalahgunakan kewenangan yang dapat dipidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 535 huruf b UU No. 1 Tahun 2023.

Puncak keterkejutan terjadi pada 8 Oktober 2025. Meskipun tidak ada peristiwa pidana, penyidik menetapkan tersangka terhadap Lily Masita Tomosoa, sebagaimana surat pemberitahuan penetapan tersangka No: B/5442/X/RES.1.24/2025/ Dittipideksus, yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dengan tetap melekatkan persangkaan tindak pidana pencucian uang.

Dibongkar Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse

Perkembangan selanjutnya, Lily Masita Tomosoa, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso menyampaikan pengaduan kepada Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) Bareskrim Polri, unit pelayanan pengaduan reserse yang diinisiasi pembentukannya oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono pada medio Desember 2025, yang kini dikagumi oleh pencari keadilan di Polri.

Pada 7 April 2026, SPKR Bareskrim Polri mempertemukan penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri dengan kuasa hukum tersangka. Dalam forum itu penyidik mendalilkan seolah telah melakukan klarifikasi terhadap tujuh saksi dari pihak pelapor, termasuk dua orang yang berada di Kota Ternate.

Berdasarkan fakta urut-urutan waktu, keterangan penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri dalam forum SPKR Bareskrim Polri, yang mendalilkan terdapat Surat Perintah Penyelidikan diduga kuat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau keterangan palsu, ujar Artahsasta Prasetyo Santoso, S.H., kuasa hukum Lily.

Berdasarkan fakta tersebut, lanjut Astahsasta, Christian Jaya bersama-sama penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri dapat dipandang telah melakukan dugaan tindak pidana membuat pengaduan palsu, sebagaimana yang dimaksud Pasal 361 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat di Jakarta, pada 8 Juli 2026, Lily Masita Tomosoa melaporkan Christian Jaya melalui SPKT Bareskrim Polri, sebagaimana Laporan Polisi No. LP/B/304/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Sedangkan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Lily telah membuat pengaduan ke Divisi Propam Polri sesuai dengan domain kewenangannya. Darah Maluku Lily mendidih. Ia perempuan pemberani.

”Pengaduan ini bukan menjadi ranah Biro Wassidik Bareskrim Polri, karena terjadi dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (1) Paragraf 2. Etika Kelembagaan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Lily sembari berharap pengaduannya ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan. ●Redaksi/Rls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *