2024-05-02 18:52

Ungkap Kasus Pembunuhan di Kepulauan Seribu Polisi Amankan Tersangka

Share

HARIAN  PELITA – Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang berinisial NYP alias Niko,28 tahun pada Kamis (18/4/2024) di Guguak Sumatra Barat.

NYP tega membunuh wanita ‘open BO’ inisial RR alia Karin (35) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbungkus kardus di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Sabtu  (13 /4/2024) lalu.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra didampingi Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi dan  Kasubdit Jatanras PMJ AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan,
setelah melakukan penyelidikan mendalam oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan tersebut akhirnya terungkap dan polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kos-kosan yaitu satu buah softlens, tiga helai tali sepatu, satu buah simcard, satu plastik tisu magic, satu bungkus rokok, dua botol lintah papua, satu buah kunci pembuka simcard, dan satu buah lakban warna putih bening.

“Olah TKP dilakukan di sebuah kontrakan alamat Jalan Perjuangan Gang kaum RT/004 RW/02 No35, Kelurahan Teluk pucung, Bekasi Utara Selasa 23 April 2024,”  ujar Wira Satya  kepada wartawan Kamis (25/4/2024) di Satya Haprabu Polda Metro Jaya.

Lanjut Wira Satya menjelaskan motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati antara korban dengan tersangka. Korban diketahui bekerja sebagai wanita pekerja seks komersial.

“Kasus pembunuhan wanita penemuan mayatnya di Pulau Pari, motifnya sakit hati,” tambah Wira

Dijelaskannya, ketika itu korban dengan tersangka bertemu di rumah kos, pelaku dan korban berhubungan badan, usai berhubungan badan dengan korban. Ternyata, menurut pelaku, korban meminta harga lebih tinggi dari yang sudah disepakati.

“Pelaku tidak terima karena korban meminta harga lebih tinggi dari yang disepakati. Keduanya pun terlibat cekcok hingga terjadilah aksi pembunuhan” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 339 KUHP dan atau pasal 338 dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. •Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *