2024-05-02 19:02

Kepala Desa Tidak Transparan Dapat di Laporkan Masyarakat

Share

HARIAN PELITA — Lembaga Anti Korupsi Kriminal Indonesia (LAKKI), Sekretaris Jenderal (Setjend) Andi Abri Ampa, SH menyikapi Peraturan UU No14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa, yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Nomor 113 Tahun 2014, yang telah diatur bagaimana publik harus mengetahui secara luas berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Uang Negara.

Pemerintah Desa harus transparan diantaranya dalam hal perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan desa. Regulasi telah mengatur setiap pekerjaan fisik yang dibiayai Negara, wajib memasang papan informasi kegiatan.

Menurutnya, sebagai bentuk implementasi dari aturan-aturan tersebut, salah satunya dapat melalui papan informasi kegiatan Desa, papan informasi setidaknya wajib memuat uraian, sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Antara lain seperti volume, lokasi, sumber dana dan total anggaran termasuk item-item didalamnya seperti Pajak, Upah Pekerja, Honor TPK, dan sebagainya (sesuai yang tertera dalam Rab/Rencana Anggaran Biaya Kegiatan), kepada awak media Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, 22/4/2024.

Lanjut lanjut Andi Abri, dalam  pelaksanaan dana Desa,  Pengawalan dilakukan oleh pendamping Desa, dan melibatkan BPD serta masyarakat, agar dana desa dikeloka sesuai dengan ketentuan demi kesejahteraan masyarakat pedesaan. Pengawalan juga dengan memberikan pembinaan dan pendampingan sejak mulai dari penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawabannya.

Untuk itu, Kepala Desa diwajibkan memasang papan informasi kaitannya dengan APBDes. Pemasangan itu agar masyarakat umum tahu sampai dimana penggunaan anggaran tersebut, secara tertulis kepada masyarakat setiap tahunnya, ucapnya.

Jadi kalau sudah menjadi suatu kewajiban, maka akan harus dilaksanakan, tidak boleh tidak dilaksanakan, karena kalau tidak dilaksanakan maka jelas, melanggar ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Dalam ilmu hukum dikenal adanya istilah Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”), yang pada intinya merupakan perbuatan melawan undang-undang yang menimbulkan kerugian, pelanggaran hukum, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang dilakukan di luar kewenangan,
istilah PMH terdapat dalam dua aspek hukum, yaitu hukum perdata dan hukum pidana, tegasnya. •Redaksi/AA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *