2024-05-06 4:20

Polres Tolitoli Bekuk Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Anak di Kabupaten Bolaang Mongondow

Share

HARIAN PELITA — JT (43) tersangka kasus penculikan dan pembunuhan anak di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara berhasil dibekuk personel gabungan Polres Tolitoli di Desa Malomba Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli, Rabu (15/2/2023) lalu sekitar pukul 07.00 WITA.

Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan SIK melalui Kasi Humas AKP Ansari Tolah membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya benar, pada Rabu pagi tersangka kami tangkap disebuah rumah di Desa Malomba,” kata Kasi Humas.

Adapun penangkapan dilakukan oleh personel gabungan Polres Tolitoli serta personel Polsek Dondo.

Penangkapan yang dilakukan personel Polres Tolitoli ini berdasarkan hasil koordinasi Resmob Polres Kotamobagu Polda Sulawesi Utara bersama dengan personel gabungan Polres Tolitoli, bahwa tersangka yang sudah menjadi Target Operasi (TO) telah melarikan diri kearah Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah.

Karena itu, personel gabungan Polres Tolitoli yang dipimpin oleh Kasatintelkam, AKP Army Casriyanto dan Kasat Reskrim, Iptu Ismail SH melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka di Kabupaten Tolitoli, dan berhasil ditangkap di sebuah rumah yang berada di Desa Malomba Kecamatan Dondo.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya tersangka berhasil ditangkap oleh personel Polres Tolitoli di Desa Malomba Kecamatan Dondo,” ucap Kasi Humas.

Kini tersangka telah dibawa ke Polres Kotamobagu untuk diproses hukum lebih lanjut.

Diketahui, tersangka JT merupakan tersangka penculikan dan pembunuhan anak di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (12/2/2023) di Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulut dengan korbannya yaitu seorang bocah, MP (5).

Dari hasil interogasi yang dilakukan, tersangka mengaku membunuh dengan cara menculik korban, kemudian membawanya di sebuah tempat dan mencekik leher korban.

Selanjutnya setelah memastikan korban meninggal, tersangka membuang jasad korban di sekitar Desa Ponompiaan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Adapun motif pembunuhan, tersangka yaitu tersangka mengaku merasa kesal pada ayah korban yang kerap membunyikan musik dengan keras dirumahnya, sehingga tersangka merasa terganggu dengan situasi tersebut.

Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Kotamobagu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka disangkakan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ●Red/djat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *