2024-05-06 0:00

Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Mar’uf dan Ricky Rizal Ajukan Banding

Share

HARIAN PELITA — Pembunuh berencana di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang dituntut hukuman oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah resmi mengajukan banding.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan bila keempat terdakwa itu telah mengajukan banding lewat pengacaranya.

“Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Djuyamto, Kamis (16/2/2023).

Sambo, Putri dan Ricky mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (16/2/2023). Sedangkan Kuat lebih dulu melayangkan banding Rabu (15/2/2023) lalu.

“Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023.,” ujar Djuyamto. ●Redaksi/Pelita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *