2023-07-04 23:17

Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Ferdy Sambo

Share

HARIAN PELITA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Obstruction of Justice yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo jadi terdakwa, mohon kepada Majelis Hakim agar sidang pemeriksaan tetap dilanjutkan.

Hal ini dikatakan JPU dalam tanggapannya atas eksepsi atau nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo, yang dibacakan pada Kamis (20/10/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa itu, JPU juga memohon agar Majelis Hakim dalam putusan selanya menyatakan, menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo, dan menerima surat dakwaan.

Pada sidang sebelumnya Senin (17/10/2022), JPU Rudy Irmawan dalam surat dakwaannya menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dalam perkara terpisah) pada 8 Juli 2022, sekira pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB, di Jln. Saguling No. 29 dan di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46 Rt 05/01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Jakarta Selatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Menurut JPU, hal itu berawal pada Kamis 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah terdakwa Ferdy Sambo di Perum Cempaka Residence Blok C III, Jln. Cempaka Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, terjadi keributan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Kuat Ma’ruf.

Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, saksi Putri Candrawathi menelepon saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal Wibowo yang sedang berada di mesjid alun-alun kota Magelang, agar kembali ke rumah. Sesampainya di rumah, saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal Wibowo mendengar ada keributan. Namun tidak mengetahui secara pasti, apa yang terjadi.

Lalu saksi Richard Eliezer dan sakai Ricky Rizal Wibowo masuk kamar saksi Putri Candrawathi yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur. Saat itu saksi Ricky Rizal Wibowo bertanya, “Ada apa bu?” Dan dijawab saksi Putri Candrawathi, “Yosua dimana?” Kemudian saksi Putri Candrawathi minta saksi Ricky Rizal Wibowo untuk manggil korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Akan tetapi saksi Ricky Rizal Wibowo turun ke lantai satu untuk mengambil dua senjata api milik korban Nofriansyah Yosua yang berada di kamar tidur, lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke kamar di lantai dua.

Kemudian saksi Ricky Rizal Wibowo turun menghampiri korban Nofriansyah Yosua lalu bertanya, “ada apaan Yos?” “Engga tau bang, kenapa Kuat marah sama saya,” jawab korban Nofriansyah Yosua. Kemudian saksi Ricky Rizal mengajak korban masuk ke rumah karena dipanggil saksi Putri Candrawathi, namun sempat ditolak oleh korban Nofriansyah Yosua.

Saksi Ricky Rizal Wibowo berusaha membujuk korban Nofriansyah Yosua, untuk bersedia menemui saksi Putri Candrawathi di dalam kamarnya di lantai dua. Korban Nofriansyah Yosua akhirnya bersedia dan menemui saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai, sementara saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar.

“Kemudian saksi Ricky meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua, berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri sekira 15 menit lamanya,” ujar jaksa.

Selanjutnya saksi Kuat Ma’ruf memdesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata, “Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu.”

“Meskipun saat itu saksi Kuat Ma’ruf, masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya,” kata jaksa

Terdakwa Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta, Jumat 8 Juli 2022, menerima telepon dari saksi Putri Candrawathi sambil menangis berbicara, bahwa korban Nofriansyah Yosua selaku ajudan terdakwa yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi, telah masuk ke kamar pribadi saksi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap saksi.

Selanjutnya dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama dengan saksi Hendra Kurniawan, saksi Arif Rachman Arifin, saksi Chuk Putranto, saksi Baiquni Wibowo, Saksi Agus Nurpatria Adi Purnama, saksi Irfan Widyanto (dalam berkas terpisah), pada 9 Juli 2022, sekira pukul 07.30 WIB, sampai dengan Kamis (14/07/2022) sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di Pos Security komplek perumahan Polri Duren Tiga Rt 05 Rw 01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Atas perbuatan tersebut JPU menjerat terdakwa Ferdy Sambo, primair pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsidair pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
dan Dakwaan kedua primair pasal 49 jo pasal 33 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Subsidair pasal 48 jo pasal 32 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau kedua primair pasal 233 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidair pasal 221 ayat (1) ke-2 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ●Red/RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *