2024-05-05 1:03

Mahfud Md: Ponpes Al Zaytun Dalam Penyelidikan Meliputi Aspek Pidana, dan Administratif

Share

HARIAN PELITA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan akan menindaklanjuti polemik yang terjadi di Ponpes Al Zaytun dengan penyelidikan meliputi aspek pidana, dan administratif. 

Mahfud bahkan memastikan Polri akan menangani di sisi pidana, sedangkan Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM dari sisi administrasi.

“Ya kita sudah sampai pada kesimpulan harus ditindak dalam tiga langkah hukum yaitu hukum pidana, hukum administratif, dan terkait situasi sosial dan politik di lingkungan sekitar,” kata Mahfud kepada wartawan, Minggu (25/6/2023).

“Pertama itu nanti dilakukan oleh Bareskrim, yang untuk pidana. Yang hukum administrasi negara itu nanti akan dilakukan oleh Kemenag dan Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Mahfud Md. 

Menurut Mahfud MD, pihaknya banyak menera laporan dan bukti-bukti digital terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum-oknum di Ponpes Al Zaytun.

Dikatakannya, dalam waktu dekat ini Polri akan memproses mereka sesuai hukhm pidana.

“Itu memang sudah hanyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum bukan oleh lembaga, oleh oknum di Ponpes Al Zaytun itu akan segera diproses ke polisi. Nanti akan segera dipanggil,” ujar Mahfud.

  Ponpes Al-Zaytun merupakan lembaga resmi yang mempunyai badan hukum yaitu Yayasan Pendidikan Islam atau YPI. Maka nanti Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Hukum dan HAM yang akan mengambil langkah hukum administratif.

“Ini nanti akan dilakukan tindakan dan pembenahan dalam hukum administrasi negara ditata kembali bagaimana pelaksanaannya, bagaimana pengawasan kurikulumnya, bagaimana pendidikannya, bagaimana simbol-simbol negara di situ di tampilkan,” ujarnya. ●Redaksi/Cr-45/46

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *