2024-05-05 8:24

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Ferdy Sambo: Objektivitas dan Rasa Keadilan Diuji

Share

HARIAN PELITA — Proses penanganan Ferdy Sambo Cs kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung oleh Bareskrim Polri. Febry Diansyah SH selaku tim pengacara Ferdy Sambo mengatakan akan menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menurutnya, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini akan di kawal masyarakat luas. Febry berharap proses hukum terkait kliennya dilakukan secara objektif.

“Kami sangat berharap kita fokus pada fakta agar siapa yang memang bersalah ya harus dihukum sesuai dengan perbuatannya. Namun, siapapun yang tidak melakukan perbuatan atau tidak bersalah tentu saja tidak adil jika yang tidak melakukan juga dihukum,” kata Febry, Rabu (5/10/2022).

Ia menambahkan objektivitas dalam kasus kematian Brigadir J dapat di uji dalam perkara ini. Ferdy Sambo, kata Febry, setelah menjalani tahap dua dan keluar ruang Kejagung mengatakan pasrah terhadap kasus ini.

Ferdy memasrahkan tersebut kepada majelis hakim yang hendak menyidangkannya mendatang. Barang bukti serta penyerahan tersangka Ferdy Sambo di Kejagung kemudian dia ditahan ke Rutan Mako Brimob, Depok dengan menumpangi kendaraan taktis Barakuda.

” Itu juga disampaikan oleh Pak Ferdy Sambo, bahwa Pak Sambo memasrahkan kepada majelis hakim yang mulia. Mungkin itu dulu yang bisa kami sampaikan, mungkin nanti ada update informasi terkait dengan proses pendampingan hukum ini,” jelas mantan Jubir KPK Febry Diansyah.

Jampidum Fadil Zumhana menegaskan tersangka kasus pembunuhan berencana yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

Sedangkan untuk tersangka obstruction of justice, selain Ferdy Sambo, adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Cuk Putranto dan Irfan Widyanto ditegaskan Fadil Zumhana.

Lebih lanjut, untuk tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin akan ditahan di Mako Brimob. Dalam perkara ini, terhadap sejumlah tersangka tersebut ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah dakwaan rampung kasus ini akan disidangkan ke PN Jaksel.

Menurut Fadil, jaksa penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap para tersangka. Menurut Fadil untuk tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin akan ditahan di Mako Brimob.

“Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob,” sebut Jampidum saat proses tahap dua.

Adapun pasal yang diterapkan untuk perkara pembunuhan berencana adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk perkara obstruction of justice, para tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *