2023-07-02 10:37

Iptu MIP Dilaporkan Istrinya ke Propam Mabes Polri Terkait Dugaan Asusila dan KDRT

Share

HARIAN PELITA —- Oknum perwira polisi dilaporkan oleh istri sahnya yakni AHS terkait asusila dan KDRT ke Mabes Polri. Oknum yang dilaporkan tersebut ialah Iptu MIP yang berdinas di Dittipidum Bareskrim Mabes Polri.

Adheri Zulfikri Sitompul mengatakan kliennya telah melaporkan Iptu MIP ke Propam Mabes Polri pada tanggal 23 Februari 2023 lalu.

Ia menjelaskan laporan itu diterima langsung oleh Katim A, Ipda Budi Widodo. Laporan ini disampaikan oleh Adheri dan dilakukan secara online.

Pihaknya pun melampirkan berbagai alat bukti yang patut diduga terkait asusila amoral dan perbuatan KDRT.

Selain KDRT, kata kuasa hukum AHS, oknum yang dilaporkan ke Propam dapat mengancam rusaknya nama baik institusi kepolisian. Sebab, rekaman video panas bersama AM selingkuhannya diketahui oleh istri sahnya.

“Bahwa klien kami telah membuat laporan Propam secara online Yanduan Divisi Propam Mabes Polri pada tanggal 23 Februari 2023,” jelas Adheri Zulfikri Sitompul, Selasa (30/5/2023).

AHS dan Iptu MIP merupakan merupakan pasangan suami istri yang sah. Kliennya AHS juga sudah dimintai keterangan oleh tim pemeriksa dari Den A Paminal Mabes Polri pada tanggal 8 Maret 2003 di Lantai 7 Gedung TNCC.

Menurutnya, sejumlah alat bukti dugaan perselingkuhan pun diserahkan kliennya. Termasuk foto-foto mesra layaknya suami istri dengan salah seorang wanita yang diduga selingkuh oknum tersebut. Adapun bukti-bukti yang dilaporkan itu terdapat pada laptop dan ponsel suaminya.

“Dan telah menyerahkan alat bukti tentang dugaan terjadinya perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga, serta terdapat diantaranya diberikan sebagai alat bukti aduan berupa video porno serta foto-foto yang pemeran pemainnya diduga adalah inisial Iptu MIP dari laptop atau notebook serta handphone pribadi milik Iptu MIP ,”kata Adheri kepada wartawan.

Ia berharap kepada Kapolri sebagai pimpinan diistitusi kepolisian bisa melihat langsung alat bukti yang telah diserahkan oleh kliennya. Dugaan kekerasan pun dialami oleh kliennya AHS dalam kasus ini.

Saat ini, AHS dalam kondisi stres serta tertekan secara psikis. Apalagi, diutarakan kuasa hukum, kliennya diancam oleh Iptu MIP dan mertuanya SNP. Kediaman orang tua kliennya di Kepulauan Riau sempat didatangi oleh Iptu MIP.

Kliennya diancam, bila tidak mencabut laporan di Propam maka akan dipidanakan dengan UU ITE. Hal itu terjadi pada tanggal 13 Maret 2023. Adheri menandaskan kejadian itu telah diutarakan ke penyidik Paminal Mabes Polri.

“Bahwa klien kami membutuhkan attensi dari bapak Kapolri, bapak Wakapolri maupun bapak Irwasum Polri selaku pimpinan di Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menuntaskan perkara aquo. Dan klien kami pun mengharapkan bukti slogan Polri Presisi dibuktikan dengan dilakukan penindakan tegas sebagimana hasil dari pemeriksaan Propam Mabes Polri pada tanggal 10 Mei 2023 dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2),” ungkap Adheri. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *