2024-05-05 10:34

Penyidik Kejagung Tahan BR, Dirop II PT WIKA

Share

HARIAN PELITA — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank, yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk, dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi, melalui konferensi pers Virtual Senin (5/12/2022) menyatakan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum kepenyidikan khusus, dengan menetapkan satu orang tersangka yakni BR.

Tersangka BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 sampai sekarang, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Dirdik Jampidsus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tersangka BR ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Cabang Kejagung, selama 20 hari terhitung sejak 5 – 24 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022, tanggal 05 Desember 2022.

Menurut Kuntadi, peranan Tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif. “Sehingga mengakibatkan, adanya kerugian keuangan negara,” ujar Kuntadi.

Atas perbuatannya, Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ●Red/RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *