2024-05-05 1:28

Dinas LH Larang Buang Limbah Hewan Kurban ke Badan Air

Share

FOTO; BeritaJakarta

HARIAN PELITA — Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melarang panitia kurban dan masyarakat umum membuang limbah hewan kurban ke badan air. Pasalnya, limbah dari potongan hewan tersebut dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, badan air yang terdiri dari got, selokan dan kali/sungai harus dijaga agar tetap bersih dan tidak terkontaminasi limbah. Sisa-sisa limbah yang dilarang dibuang ke badan air biasanya berupa jeroan hingga isi perut hewan kurban.

“Limbah tersebut berbahaya karena bisa menyebarkan penyakit,” ujar Asep, Jumat (23/6).

Asep menyampaikan, larangan ini bertujuan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hingga penyebaran penyakit yang ditimbulkan oleh limbah potongan hewan kurban setelah penyembelihan.

Dia menyebut, praktik membuang limbah kurban sembarangan ini merupakan praktik yang berbahaya, karena potongan jeroan hewan menjadi media berkembangnya patogen yang dapat menularkan penyakit.

“Limbah ini bisa membuat kondisi badan air jadi tercemar,” ucap Asep.

Menurutnya, pembuangan ke badan air juga membawa akibat yang sangat buruk bagi lingkungan. Patogen penyebab penyakit ini dapat menularkan penyakit sejenis Hepatitis, Tifus dan Penyakit Mata dan Kuku (PMK).

“Apalagi terjadi cukup masif, ini dapat mengakibatkan dampak yang sangat luas,” kata Asep.

Dia menjelaskan, pembuangan limbah potongan hewan kurban ke badan air bisa merusak ekosistem yang ada di badan air.

Asep berharap kepada panitia kurban hingga masyarakat umum untuk tetap menjaga lingkungan selama momentum Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah ini. Limbah tersebut dapat dikuburkan atau dijadikan pakan Maggot BSF.

“Semoga dengan tidak membuang limbah kurban sembarangan dan bisa mengelolanya dengan baik, bisa membuat ibadah kurban kita makin lebih berkah,” tandas Asep. ●Redaksi/Sumber BeritaJakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *